Kaidah atau Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
1 Aturannya pasti (tertulis)
2 Mengikat semua orang
3 Memiliki alat penegak aturan
4 Dibuat oleh penguasa
5 Sangsinya berat
• Norma social
1 Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
2 Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
3 Dibuat oleh masyarakat
4 Sangsinya ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar